Sosialisasi

Waktu Tindak Lanjut Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi Partai Politik Diperpanjang, KPU Terbitkan Keputusan Baru

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Waktu Tindak Lanjut Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Diperpanjang, KPU Terbitkan Keputusan Baru. Perihal Rincian program dan jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dengan kondisi Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dalam Bentuk Dokumen Fisik tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Fisik Dokumen.  Berikut rincinanya: (Humas KPU Manggarai Barat)  

Alur Proses Verifikasi Administrasi Dan Tindak Lanjut Oleh Partai Politik

Ringkasan Mekanisme Kerja Verifikasi Administrasi Tingkat Kabupaten/Kota Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu (35/1). Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari KPU RI melalui Sipol (34/1) itu, meliputi tiga item yakni daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol (34/2). Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah UNTUK MEMBUKTIKAN (35/2) kesesuaian, kebenaran dan keabsahan atas: Pertama, Apakah daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol; Kedua, Pembuktian atas dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol; Ketiga, Pembuktian atas status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol, apakah telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; Keempat, Pembuktian atas usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; dan Kelima, Pembuktian atas NIK (yang) tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), apakah sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol atau tidak. Pelaksanaan kegiatan verifikasi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota segera setelah diterimanya dokumen dari KPU RI melalui Sipol dengan rincian jadwal dan kegiatan seperti di bawah ini:   Tindak Lanjut Oleh Partai Politik Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Partai Politik kemudian menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang dinyatakan belum memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yang dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; CONTOH SURAT PERNYATAAN DI SINI Kedua, menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah; CONTOH SURAT PERNYATAAN DI SINI Ketiga, menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik; CONTOH SURAT PERNYATAAN DI SINI Keempat, ketiga surat pernyataan di atas disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir.   Klarifikasi Partai Politik Apabila anggota Partai Politik belum dapat dipastikan keanggotaannya setelah dilakukan tindak lanjut dengan menggunakan surat pernyataan di atas maka Partai Politik melakukan klarifikasi dengan ketentuan: Pertama, Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung; Kedua, anggota Partai Politik dimaksud mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan klarifikasi secara langsung; dan Ketiga, anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya wajib menunjukan KTA dan KTP-el atau KK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diperiksa kesesuaiannya dengan data yang ada dalam Sipol.

Verifikasi Administrasi Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Dimulai Pada 16 Agustus 2022

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Pelaksanaan jadwal dan kegiatan verifikasi Administrasi pemenuhan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 16 Agustus 2022. Perihal itu tertuang dalam rincian program dan jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah. Secara detail rincian jadwal dan kegiatannya:   Verifikasi Administrasi Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Selasa, 16 Agustus 2022 – Senin, 29 Agustus 2022 Tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilaksanakan pada Jumat, 19 Agustus 2022 – Jumat, 26 Agustus 2022 KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik dilaksanakan pada Jumat, 19 Agustus 2022 – Jumat, 26 Agustus 2022 KPU kabupaten/Kota melakukan Verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik dilaksanakan pada Sabtu, 27 Agustus 2022 – Minggu, 28 Agustus 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum ditentukan statusnya dilaksanakan pada Sabtu, 27 Agustus 2022 – Minggu, 28 Agustus 2022 Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 – Rabu, 31 Agustus 2022   Verifikasi Administrasi Perbaikan Verifikasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 – Jumat, 7 Oktober 2022 Tindak lanjut hasil verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 – Selasa, 4 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat partai politik dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 – Selasa, 4 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 – Kamis, 6 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 – Kamis, 6 Oktober 2022 Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Sabtu, 8 Oktober 2022 – Minggu, 9 Oktober 2022 Verifikasi Faktual Verifikasi factual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 – Jumat, 4 November 2022 Penyampaian hasil Verifikasi factual kepengurusan dan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Sabtu, 5 November 2022   Verifikasi Faktual Perbaikan Verifikasi factual perbaikan persyarat kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022 – Rabu, 7 Desember 2022 Penyampaian hasil verifikasi factual di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022

KPU Manggarai Barat Gelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Memulai tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada para pihak khususnya kepada pimpinan dan pengurus partai politik tingkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat pada, Sabtu (30/07/2022) di Aula lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhamad Ilham dalam paparan sosialiasinya menjelaskan beberapa poin penting terkait substansi tahapan ini, yakni terkait program dan jadwal kegiatan, alur tahapan, mekanisme kerja teknis pelaksanaan serta peran para pihak, khususnya partai politik tingkat daerah dalam pelaksanaan tahapan tersebut. (PKPU 4 Tahun 2022 dapat diunduh di sini dan materi presentasi dapat diunduh di sini) Selain terkait subtansi PKPU 4 Tahun 2022, juga dalam kesempatan yang sama dipaparkan perihal mekanisme kerja penggunaan Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis, Benediktus Hibur ini menjelaskan perihal pengenalan umum terkait SIPOL diantaranya adalah kegunaan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. (Materi presentasi dapat diunduh di sini) Seperti diketahui, pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robert V. Din didampingi oleh Anggota KPU dan sekretaris serta dihadiri selain oleh pimpinan dan pengurus partai politik tingkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, juga dihadiri oleh Bawaslu dan Perwakilan Pemerintah Daerah yakni Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kepada Calon Pemilih dan Pemilih Pemula

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialiasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Bapak Krispianus Bheda, turut hadir menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Politik kepada para peserta pelajar se-Kota Labuan Bajo di Aula Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, pada jumat, 20 Mei Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta pemahaman para calon pemilih dan pemilih pemula sebagai generasi penerus bangsa agar dapat menyalurkan aspirasi secara cerdas, berkualitas dan bermartabat dalam setiap pesta demokrasi, termasuk dan secara khusus dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang tahapannya akan mulai digelar pada 14 Juni tahun ini. Krispianus Bheda dalam paparanya tentang “Gambaran Umum Pemilu dan Pemilihan serta Peran Calon Pemilih dan Pemilih pemula dan Pemilu dan Pemilihan” menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaran pemilu dan pemilihan kepala daerah bukan hanya untuk memilih pemimpin yang dapat dipercaya tetapi juga sekaligus membangun kultur demokrasi yang semakin baik. Oleh karenanya kepada para sahabat belajar, diharapkan bukan hanya secara mandiri terdaftar menjadi pemilih, tetapi juga turut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan yang berlangsung, diantaranya dengan turut menyebarluaskan informasi pemilu dan pemilihan, bersama melawan Golput, dan bahkan dapat menjadi penyelenggara pemilu dan/atau pemilihan sebagai pantarlih, PPK, PPS, dan atau KPPS di wilayah masing-masing. Selain komisi pemilihan umum kabupaten manggarai barat, turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah pihak kesbangpol sendiri sebagai penyelenggara kegiatan yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Bapak Fransiskus Partono, ketua bawaslu kabupaten manggarai barat, Bapak simeon sofan Sofian, dan Kasat Bimas Polres Manggarai Barat, Bapak Muhamad Yakub. Menutup kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat ini, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat, Bapak Fransiskus Partono menagaskan bahwa Bangsa Indonesia saat ini, termasuk di wilayah kabupaten Manggarai Barat sedang dan akan menghadapi pesta demokrasi, pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, karenanya menjadi tugas kita semua termasuk para calon pemilih dan pemilih pemula untuk bersama-sama dan secara bertanggungjawab berdasarkan tupoksi masing-masing menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.  (Humas KPU Mabar)

Kami Juga Bisa: Catatan Sahabat Difabel St. Damian Binongko Labuan Bajo

Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu. Dalam hukum pemilu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu, hak akses penyandang disabilitas dalam pemilihan umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip, asas dan tujuan pemilu. Perihal itu tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di bawah judul Asas, Prinsip, Dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu. “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu” Menindaklanjuti ketentuan tersebut, sekaligus sebagai upaya meningkatkan partisipasi para sahabat difabel dalam pemilu dan pemilihan, juga meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran mereka tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu, sekaligus mendapatkan masukan dan catatan dari para sahabat difabel, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berkesempatan menggelar diskusi bersama para sahabat difabel di Pusat Rehabilitasi Cacat dan Kusta Santo Damian Binongko Labuan Bajo Manggarai Barat, pada Senin, 18 April 2022. Dalam diskusi yang digelar secara santai ini, para sahabat difabel memberikan masukan dan catatan agar dalam pelaksanaan pemilu, khususnya penataan TPS perlu memperhatikan penataan TPS yang ramah terhadap para sahabat pemilih berkebutuhan khusus atau sahabat difabel. Selengkapnya dapat dinonton DI SINI. Catatan-catatan tersebut menjadi evaluasi penting bagi Komisi Pemilihan Umum, termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam mempersiapkan diri menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Bahwa para sahabat berkebutuhan khusus atau difabel mempunyai hak yang sama baik sebagai pemilih maupun sebagai calon. (Humas KPUMabar)

Populer

Belum ada data.