
Ringkasan Mekanisme Kerja Verifikasi Administrasi Tingkat Kabupaten/Kota Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu (35/1). Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari KPU RI melalui Sipol (34/1) itu, meliputi tiga item yakni daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol (34/2). Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah UNTUK MEMBUKTIKAN (35/2) kesesuaian, kebenaran dan keabsahan atas: Pertama, Apakah daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol; Kedua, Pembuktian atas dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol; Ketiga, Pembuktian atas status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol, apakah telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; Keempat, Pembuktian atas usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; dan Kelima, Pembuktian atas NIK (yang) tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), apakah sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol atau tidak. Pelaksanaan kegiatan verifikasi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota segera setelah diterimanya dokumen dari KPU RI melalui Sipol dengan rincian jadwal dan kegiatan seperti di bawah ini: Tindak Lanjut Oleh Partai Politik Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Partai Politik kemudian menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang dinyatakan belum memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yang dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; CONTOH SURAT PERNYATAAN DI SINI Kedua, menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah; CONTOH SURAT PERNYATAAN DI SINI Ketiga, menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik; CONTOH SURAT PERNYATAAN DI SINI Keempat, ketiga surat pernyataan di atas disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir. Klarifikasi Partai Politik Apabila anggota Partai Politik belum dapat dipastikan keanggotaannya setelah dilakukan tindak lanjut dengan menggunakan surat pernyataan di atas maka Partai Politik melakukan klarifikasi dengan ketentuan: Pertama, Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung; Kedua, anggota Partai Politik dimaksud mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan klarifikasi secara langsung; dan Ketiga, anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya wajib menunjukan KTA dan KTP-el atau KK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diperiksa kesesuaiannya dengan data yang ada dalam Sipol.