Sosialisasi

Komo dan Kimi, Jadi Maskot Pilkada Mabar 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat resmi meluncurkan Maskot dan Jingle Pilkada Manggarai Barat 2024. MASKOT PILKADA MABAR 2024 Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 mengambil rupa sepasang Komodo yang didesign oleh Putra Hawan, seorang seniman dan juga designer kelahiran Labuan Bajo Manggarai Barat. Komodo, selain menjadi icon Manggarai Barat, Komodo adalah satu-satunya binatang purba yang masih tersisa di dunia yang hidup di Manggarai Barat, persisnya di Kawasan Taman Nasional Komodo. Karakter tersebut dapat menjadi spirit agar dalam dan melalui Pilkada, proses konsolidasi demokrasi lokal menjadi kian kuat dan terus bertahan. Pilkada 2024 juga menjadi momentum untuk menentukan visi perubahan yang disesuaikan dengan kondisi Manggarai Barat hari ini dan ke depan. Design sepasang komodo divisualisasi secara lebih cachty dan terkesan milenial serta sporty untuk menunjukkan progerisivitas dan dinamis. Menampilkan wajah yang tersenyum juga menunjukkan Pilkada sebagai perayaan kegembiraan rakyat Manggarai Barat. KOMO adalah rupa komodo Jantan, akronim dari Konsolidasi Demokrasi. Dengan ekspresi gembira, memegang paku sebagai alat pencoblos dan menunjukan lima jari sebagai bentuk perjalanan pilkada Manggarai Barat tahun 2024 sebagai Pilkada ke-5. Bahwa proses perjalanan demokrasi di Manggarai Barat tidak bisa dipisah-lepaskan dari Pilkada sebelumnya. Pilkada dari periode ke periode adalah sebagai proses konsolidasi demokrasi. Menjadi momentum penguatan nilai-nilai demokrasi lokal yang saat ini sedang bergulir. Pilkada 2024 karenanya tidak hanya menjadi ajang sirkulasi elit, melainkan juga sarana untuk menciptakan visi bersama membangun masyarakat Manggarai Barat yang semakin demokratis. Dimana setiap warganya semakin menyadari perannya sebagai demos yang berdaulat. sedangkan KIMI adalah rupa komodo betina yang merupakan akronim dari Kita Memilih. Kita memilih selain sebagai ajakan publik kepada segenap warga Manggarai Barat yang telah memenuhi syarat untuk memilih pemimpinnya, tetapi juga sebagai wujud partisipasi politik warga Negara dalam penguatan konsolidasi demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Profil KOMO dan KIMI dapat DIUNDUH DI SINI   JINGLE PILKADA 2024 Jingle Pilkada 2024 berjudul “Saatnya Manggarai Barat Memilih” dengan tagline utama “Mabar ini Kita Punya” yang diproduksi oleh musisi-musisi muda Labuan Bajo yang tergabung dalam Manggarai Barat Community. Negara kembali panggil kita Tuk memilih kepala daerah Salurkan aspirasi bersama Dari nuca lale untuk Indonesia Manggarai Barat yang kita cinta Saatnya tentukan hak suara Untuk memilih pemimpin kita Membawa kita lima tahun kedepan. REFF: Mari gunakan hak pilih kita 27 November ikuti pilkada Satu langkah menuju bilik suara Buktikan, Mabar ini kita punya Mari gunakan hak pilih kita Lansung umum bebas rahasia Jujur adil untuk kita bersama Tunjukan, Mabar ini kita punya   RAP: Mari bakumpul rame-rame Di TPS, yo happy happy Kaka ade om dan tante Hak suara mu kasi-kasi KPU siap melayani Menuju Pilkada lancar jaya KPU siap melayani Menuju Mabar, sejahtera. Mai ga ase kae ke TPS Pilkada Mabar ini kita bikin sukses 27 november tu pesta kita Pesta demokrasi tuk Mabar jaya Kas pilihan deng hati yang bersih Untuk pemimpin 5 tahun nanti Jan golput ma fams and bestie Kalo bukan kita mo tunggu sapa lagi LINK VIDEO MUSIK DI SINI (Humas KPU Manggarai Barat)

Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Dalam Pemilihan 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, disebutkan bahwa tahapan kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Senin, 19 Agustus 2024. Namun, sebelum tahapan kegiatan dimaksud dimulai, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memandang perlu untuk menyampaikan persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Dalam Pemilihan 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Disebutkan dalam Pasal 41 Ayat 2 bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Dalam Pemilihan 2024 Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Seperti diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Manggarai Barat adalah berjumlah 169.969 pemilih. Selanjutnya, dukungan sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan. Dafatr pendukung akan diimput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Surat Dukungan PDF unduh DI SINI dan/atau WORD Unduh DI SINI 

Berikut adalah Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu 2024

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebagai berikut: Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu adalah: mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus Dalam melaksanakan tugasnya KPPS memiliki wewenang untuk: mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban untuk: menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber: UNDUH DI SINI

Berikut Ketentuan Pindah Memilih Dalam Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Program dan Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa sementara ini secara berjenjang Komisi Pemilihan Umum sedang memasuki tahapan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berdasarkan jadwal kegiatan penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. Rekapitulasi DPTb akan berlangsung sampai dengan tanggal 8 Februari 2024. Apa Itu DPTb? Pemilih DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Pelaksanaan Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU. Apa Saja Alasan Pindah Memilih Karena Keadaan Tertentu dan Bukti/Dokumen Pemenuhannya? Terhadap 9 (Sembilan) alasan pindah memilih, bagi pemilih yang karena keadaan tertentu mau pindah memilih, perlu menyertakan dokumen pemenuhannya sebagai berikut: Karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Karena menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah berupa Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dengan dokumen/bukti pemenuhan berupa Surat Keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Karena Menjalani rehabilitasi narkoba dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan dari pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah Karena Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan Karena Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan belajar dari kampus/Lembaga Pendidikan lain ditandatangani dan cap basah Karena Pindah domisili dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru Karena Tertimpa bencana alam dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa Karena Berkerja di luar domisilinya dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. Dimana dan Kapan Pelayanan Penerimaan Pindah Memilih? Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun khusus untuk 4 alasan kerana keadaan tertentu lainnya yakni karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara dapat dilayani setelah tanggal 15 Januari 2024 sampai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini berlaku sebagaimana amar dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. (Humas KPU Manggarai Barat)

Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum Yang Dilarang

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menghimbau hal-hal sebagai berikut: (Humas KPU Manggarai Barat)

Pentingnya Kemitraan Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Membangun kemitraan dengan para pihak, menjadi salah satu agenda strategis demi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tujuan kemitraan dengan para pihak tidak hanya demi memastikan peran partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 448-449 UU 7/2017 jo Pasal 131-133 menjadi kian maksimal, tetapi juga untuk melekakkan konteks demi mewujudkan konsolidasi demokrasi, mewujudkan pemilu yang demokratis, membangun kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu, dan secara bersama-sama menghadapi ancaman (threats) yang dapat menghambat pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan/atau Pemilihan serentak 2024. Untuk tujuan dan dalam agenda tersebut di atas, KPU Kabupaten Manggarai Barat turut hadir dan sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Sehari yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Pelajar Ndoso (IMPN)-Kupang Periode 2022/2023 di Desa Waning Kecamatan Ndoso pada, Selasa 24 Juli 2023. Kegiatan yang menghadirkan para pihak di Desa Waning ini selain mendiskusikan perihal “Pentingnya Kemitraan Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda juga mengimput masukan dan tanggapan masyarakat terkait “Mekanisme Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu 2024” yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heribertus Panis. Krispianus Bheda, dalam paparannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan hanya menjadi kerja para penyelenggara Pemilu tetapi juga merupakan kerja bersama. Masyarakat memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. “Tujuannya adalah selain untuk menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan juga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan serta meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan” jelasnya. Untuk tujuan itu, Kris menegaskan para pihak, baik mahasiswa, pemerintah desa, para pendidik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perlu mendukung kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan caranya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang sama dan secara kongkret dijelaskan lebih lanjut oleh Heribertus Panis, bahwa salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap kerja Penyelenggara Pemilu dalam penyusunan daftar pemilih. Hadir dalam kegiatan ini, selain pelaksana kegiatan, yakni Ikatan Mahasiswa Pelajar Ndoso (IMPN)-Kupang, juga Kepala Desa dan segenap aparat Desa Waning, Para Pendidik yakni para guru SD, SMP dan SMA di Desa Waning, juga para sepuh masyarakat dan tokoh adat, PPK Kecamatan Ndoso dan PPS Desa Waning. (Humas KPU Manggarai Barat)

Populer

Belum ada data.