Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, khususnya terkait Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota diperpanjang sampai dengan Jumat, 9 September 2022. Perpanjangan jadwal tersebut tertuang itu tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 330 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikut rincian jadwalnya:
Verifikasi Administrasi Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dimulai pada Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Jumat, 9 September 2022;
Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Minggu, 4 September 2022;
KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Minggu, 4 September 2022;
KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik pada Senin, 5 September 2022 sampai dengan Kamis, 8 September 2022
KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dimulai pada Senin, 5 September 2022 sampai dengan Kamis, 8 September 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Sabtu, 10 September 2022
Verifikasi Administrasi Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022
Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 sampai dengan Rabu, 5 Oktober 2022
KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 sampai dengan Rabu, 5 Oktober 2022
KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022
KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Senin, 10 Oktober 2022
Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 4 November 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Sabtu, 5 November 2022 sampai dengan Sabtu, 5 November 2022
Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dilaksanakan pada Minggu, 6 November 2022
Verifikasi Faktual Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022 sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022
Catatan:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 330 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diunduh DI SINI
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diunduh DI SINI