Sosialisasi

Pembetukan PPS Pemilu 2024 Akan Segera Dimulai

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Jadwal Pembentukan PPS Pembentukan PPS Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai dilaksanakan dimulai pada 18 Desember 2022 sampai dengan 13 Januari 2023. Berikut rinciannya jadwal pelaksanaan pembentukan PPS: Pesyaratan Menjadi PPS Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan Berdomisili dalam wilayah kerja PPS Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Surat Pendaftaran. Surat Pendaftaran sebagaimana dimaksud mencakup nomor Pengumuman dan Tanggal diterbitkannya Pengumuman seleksi PPS oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat Daftar Riwayat Hidup. Daftar Riwayat Hidup harus ditulis secara lengkap, baik Riwayat Pendidikan, maupun pengalaman kerja kepemiluan. Pada bagian kanan atas harus sertakan menempel Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 CM Fotokopi KTP Elektronik (KTP-El) bukan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisi Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Ijazah sebagaimana dimaksud tidak harus dilegalisir. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 Centi Meter Surat Pernyataan yang berisi 11 poin dan Surat Keterangan sehat yang mencakup hasil pemeriksaan Darah Tinggi, Gula Darah dan Kolesterol. Mekanisme Pendaftaran Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id (Humas KPU Manggarai Barat)

Jadwal Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu dan Pemilihan 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sudah dimulai, berikut adalah rincian jadwal pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih sebagai terlampir dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota: Pembentukan PPK Pembentukan PPS Pembentukan KPPS Pembentukan Pantarlih (Humas KPU Manggarai Barat)

Berikut Delapan Ketentuan Umum Dalam Pendaftaran Badan Ad Hoc Melalui Aplikasi Siakba

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA adalah aplikasi berbasis website yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pendaftaran dan pendataan penyelenggara pemilu. Terkait penggunaan SIAKBA dalam pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu sudah tertuang dalam Pasal 84 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Dimana disebutkan bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc. Namun demikian, tidak semua badan ad hoc penyelenggara pemilu dalam proses rekruitmennya menggunakan SIAKBA. Aplikasi ini hanya digunakan untuk pendaftaran dan pendataan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mencakup Pendaftaran Calon, Penelitian Administrasi, Informasi Hasil Seleksi Tertulis, Informasi Hasil Seleksi Wawancara, serta Pengangkatan Badan Adhoc. Berikut adalah ketentuan umum yang wajib diketahui oleh Calon PPK dan PPS sebelum dan dalam proses pendaftaran. Sebelum Melakukan Pendaftaran Pastikan terlebih dahulu agar tidak terdaftar menjadi salah satu anggota partai politik. Untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak silahkan CEK DI SINI. Dan Selanjutnya jika terdaftar sebagai salah satu anggaota Partai Politik, segera sampaikan tanggapan melalui form tanggapan masyarakat DI SINI. Pastikan untuk terdaftar sebagai pemilih. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, silahkan kunjungi cekdpt online DI SINI. Pastikan untuk memiliki akun email dan nomor kontak (telephone/wa) aktif. Terus melakukan simulasi pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, DI SINI Dalam Proses Pendaftaran Pastikan agar dalam proses pengimputan data diri dan dokumen yang diminta dilakukan dengan TELITI dan CERMAT. Pengimputan Data Diri berupa nama, NIK dan/atau huruf dan angka yang diminta agar sesuai, tepat dan benar. Tidak kurang huruf dan kurang angka, atau lebih huruf dan lebih angka. Pastikan untuk mengimput berkas/dokomen kelengkapan persyaratan sesuai dengan yang diminta dengan kapasitas masing-masing di bawah 1 MB. Dokumen persyaratan tersebut mencakup Surat pendaftaran (dalam format pdf), Daftar Riwayat Hidup (dalam format pdf), Surat Keterangan Kesehatan (dalam format pdf), Surat Pernyataan (dalam format pdf), Ijazah terakhir (dalal format pdf), Pas Foto 4x6 (dalam format jipeg) dan KTP El (dalam format pdf/jipeg). Pastikan Semua dokumen yang diimput/diupload lengkat halaman, artinya tepat sisi dan tidak terpotong, karenanya dalam prores perekaman ke format pdf dipastikan untuk dilakukan secara baik. Pastikan semua berkas/dokumen kelengkapan persyaratan yang diimput/diupload dapat terbaca dengan jelas. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan tim verifikator melakukan verifikasi berkas dan tidak terjadi pengembalian data untuk diperbaiki oleh para calon pelamar. Catatan: Sebelum dan selama proses pendaftaran KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan konsultasi secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Manggarai barat melalui HELPDESK ADHOC yang sudah kami siapkan atau mengirimkan pesan dan komentar melalui berbagi jaringan media sosial yang ada. (Humas KPU Manggarai Barat)

Alur Program Dan Prinsip Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Terdapat 12 (Dua Belas) program dan kegiatan dalam Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Berikut 12 (dua belas) program dan kegiatan tersebut: Penerimaan data agregat kependudukan Pencermatan dan sinkronisasi data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan Penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD tiap Kabupaten/Kota Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota Masukan dan tanggapan masyarakat Uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota Finalisasi dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah uji publik KPU Provinsi oleh KPU Kabupaten/Kota Penyampaian rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang akan disampaikan kepada KPU oleh KPU Provinsi Penyampaian rekapitulasi rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Dalam proses Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 tugas KPU Kabupaten/Kota adalah menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU, dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil. Prinsip-prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai. Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Prinsip integralitas wilayah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Prinsip kohesivitas merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Prinsip kesinambungan merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. (Humas KPU Manggarai Barat)

Jadwal Verifikasi Administrasi Parpol Diperpanjang, KPU Kembali Terbitkan Keputusan Perubahan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, khususnya terkait Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota diperpanjang sampai dengan Jumat, 9 September 2022.  Perpanjangan jadwal tersebut tertuang itu tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 330 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikut rincian jadwalnya: Verifikasi Administrasi Tingkat Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dimulai pada Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Jumat, 9 September 2022; Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Minggu, 4 September 2022; KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Minggu, 4 September 2022; KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik pada Senin, 5 September 2022 sampai dengan Kamis, 8 September 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dimulai pada Senin, 5 September 2022 sampai dengan Kamis, 8 September 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi  dilaksanakan pada Sabtu, 10 September 2022 Verifikasi Administrasi Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022 Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 sampai dengan Rabu, 5 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 sampai dengan Rabu, 5 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Senin, 10 Oktober 2022 Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 4 November 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Sabtu, 5 November 2022 sampai dengan Sabtu, 5 November 2022 Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi  dilaksanakan pada Minggu, 6 November 2022 Verifikasi Faktual Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022 sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022   Catatan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 330 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diunduh DI SINI Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diunduh DI SINI

KPU Terbitkan Perubahan Jadwal Verifikasi Administrasi Dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum melakukan perubahan terhadap Keputusan 260 tahun 2022 menjadi Keputusan 309 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Substansi perubahan mencakup dua hal yakni perihal Rincian Program dan Jadwal Kegiatan serta terkait Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat.   PERUBAHAN RINCIAN JADWAL DAN KEGIATAN Perubahan Rincian Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi Dan Faktual secara khusus di tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:   Verifikasi Administrasi Di Tingkat Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dimulai pada Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Selasa, 6 September 2022. Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Sabtu, 3 September 2022. KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Sabtu, 3 September 2022. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik yang dimulai pada Minggu, 4 September 2022 sampai dengan Senin, 5 September 2022. KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya yang dimulai pada Minggu, 4 September 2022 sampai dengan Senin, 5 September 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Rabu, 7 September 2022 sampai dengan Kamis, 8 September 2022.   Verifikasi Administrasi Perbaikan di Tingkat Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 7 Oktober 2022 Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 Selasa, 4 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 sampai dengan Selasa, 4 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 sampai dengan Kamis, 6 Oktober 2022 KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 sampai dengan Kamis, 6 Oktober 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan Sabtu, 8 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022   Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi dilakukan oleh KPU RI pada Jumat, 14 Oktober 2022   Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 4 November 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Sabtu, 5 November 2022   Verifikasi Faktual Perbaikan Tingkat KPU Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022 sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022 Penyampaian hasil Verifikasi Faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022   Penetapan, Pengundian Nomor Urut dan Pengumuman Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dan Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan pada Rabu, 14 Desember 2022   PERUBAHAN PEMBUKTIAN KEABSAHAN POTENSI KEANGGOTAAN GANDA Perubahan yang dimaksud terkait Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat. Berikut perubahan indikatornya:   Catatan: 1. Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI 2. Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI

Populer

Belum ada data.