Berita Terkini

KPU MABAR GELAR KOORDINASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025 DENGAN PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id — KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama Pengadilan Negeri Lauan Bajo pada Selasa, (22/7/2025). Hadir dalam Koordinasi ini Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Manggarai Barat, Kasubag Rendatin dan Operator sidalih dan seluruh jajaran Pengadilan negeri Labuan Bajo. Dalam sambutannya, Kadiv Rendatin, Agustinus Emil Rahmat mengungkapkan bahwa PDPB ini penting dilakukan untuk memastikan data pemilih yang ada tidak fiktif sehingga didapatkan data yang akurat dan akuntabel. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Pengadilan Negeri Labuan Bajo, berperan dalam penegakan hukum pidana Pemilu, termasuk memeriksa dan mengadili tindak pidana Pemilu. Selain itu, pengadilan juga dapat terlibat dalam sengketa proses dan hasil Pemilu, termasuk sengketa yang berkaitan dengan PDPB. Tujuan koordinasi antara KPU Kabupaten Manggarai Barat dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam PDPB merupakan langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan data yang akurat dan terpercaya. (AS/Humas KPU Manggarai Barat)

KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III TAHUN 2025

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat terkait kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, di kantor Bawaslu Manggarai Barat. Kehadiran KPU Manggarai Barat diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Agustinus Emil Rahmat, bersama Kasubag Rendatin dan operator Sidalih. Rombongan KPU disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat beserta jajaran staf. Koordinasi ini secara khusus membahas pelaksanaan kegiatan PDPB sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Agustinus Emil Rahmat menyampaikan sejumlah temuan terkait ketidaksesuaian data antara yang diterima oleh KPU dengan data yang terdapat pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Ditemukan pula bahwa sejumlah data pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak tercantum dalam SIAK, dan sebaliknya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi atas kinerja KPU dalam menjalankan proses PDPB. Ia juga menegaskan pentingnya kegiatan koordinasi semacam ini dilakukan secara rutin agar masukan dan kendala di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan program PDPB. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data pemilih, yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya peningkatan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih serta memastikan proses PDPB berjalan dengan baik dan transparan. (AS/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU MABAR GELAR RAPAT PLENO REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Azis, serta didampingi oleh Anggota KPU, Agustinus Emil Rahmat dan Krispianus Bheda. Seluruh jajaran Sekretariat KPU turut hadir dalam kegiatan ini. Rapat pleno tersebut dipandu oleh Agustinus Emil Rahmat selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam pemaparannya, Gusti menjelaskan bahwa kegiatan PDPB bertujuan untuk memperbarui data pemilih secara berkala berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir. Data ini kemudian disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional guna meningkatkan akurasi dan validitasnya. “PDPB merupakan metode pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk memudahkan proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya,” dan dalam pembahasan ini juga menekankan agar Pemerintah Daerah dan masyarakat lebih aktif dalam hal megurus Akta Kematian bagi keluarga atau kerabat yang telah meninggal agar pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya nama dari orang tersebut tidak terdaftar lagi dalam daftar pemilih. jelas Gusti. Ia juga menambahkan bahwa proses pengumpulan data dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama lintas lembaga. PDPB tidak hanya membantu meningkatkan akurasi data pemilih, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi potensi permasalahan daftar pemilih dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat berharap proses penyusunan daftar pemilih dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan partisipatif dalam rangka mendukung suksesnya tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)   BERIKUT SALINAN PENETAPAN REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II TAHUN 2025  

KPU MABAR RUTIN LAKSANAKAN INTERNALISASI PRODUK HUKUM, KALI INI BAHAS PKPU NOMOR 16 TAHUN 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  - Dalam upaya memperkuat pemahaman dan pengimplementasian regulasi kepemiluan di lingkungan kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat secara rutin melaksanakan kegiatan internalisasi produk hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen kelembagaan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran memahami secara utuh isi dan substansi peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI, guna mendukung tata kelola pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.45 WITA, KPU Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar kegiatan internalisasi yang kali ini mengangkat PKPU Nomor 16 Tahun 2024. Acara berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor KPU Manggarai Barat, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Krispianus Bheda, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang menjabat sebagai Kadiv Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Krispianus menjelaskan secara rinci pokok-pokok penting dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2024 serta menekankan pada empat poin strategis yang menjadi landasan penguatan kelembagaan di bidang hukum. Empat poin utama tersebut adalah: Pengelolaan Dokumen Hukum Krispianus menekankan pentingnya pengelolaan dokumen hukum secara sistematis, rapi, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan arsip hukum yang lengkap dan mudah diakses, baik oleh internal lembaga maupun pihak eksternal. Penyebaran Informasi Hukum Ia juga menggaris bawahi perlunya penyebaran informasi hukum secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, informasi hukum kepemiluan harus dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami dan disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, agar publik dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks kepemiluan. Pembentukan Tim JDIH Dalam rangka memperkuat penyediaan layanan informasi hukum, Kris menyampaikan urgensi pembentukan Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Tim ini akan bertanggung jawab dalam mengelola dokumen hukum, mengembangkan sistem informasi hukum, serta memastikan keterbukaan informasi hukum kepada publik. JDIH sebagai Rumah Besar Informasi Hukum Krispianus menutup paparannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk memaknai JDIH sebagai “rumah besar” yang menyediakan informasi hukum secara lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah oleh siapa pun. Menurutnya, keberadaan JDIH yang kuat dan aktif merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kerja-kerja kelembagaan KPU. Kegiatan internalisasi ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Diskusi yang dinamis dan interaktif menunjukkan bahwa jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dan berbasis regulasi yang sah. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat mampu menerapkan ketentuan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2024 secara tepat dan menyeluruh dalam setiap aspek kerja. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat budaya hukum di internal KPU. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT GELAR PENYUSUNAN RISK REGISTER TAHUN 2025

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 pada hari Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dilangsungkan di ruang rapat lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan diikuti secara langsung oleh seluruh jajaran anggota KPU, Sekretaris, serta para Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan sekretariat KPU Manggarai Barat. Penyusunan risk register atau daftar risiko ini merupakan bagian penting dari proses manajemen risiko kelembagaan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta merancang langkah mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan KPU pada tahun 2025. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya mitigasi risiko dalam rangka menciptakan sistem kerja yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap tantangan dinamika sosial-politik di tahun mendatang. “Penyusunan risk register ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis kita untuk membaca kemungkinan risiko-risiko yang bisa terjadi di masa depan, khususnya menjelang dan selama tahapan pemilu maupun kegiatan kelembagaan lainnya. Dengan mengenali dan menyusun mitigasi sejak awal, kita berusaha memastikan setiap program dan kegiatan KPU dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ujar Ketua KPU Manggarai Barat. Seluruh peserta terlihat aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam proses identifikasi risiko. Beberapa risiko yang dibahas mencakup aspek teknis pelaksanaan pemilu, potensi gangguan logistik, risiko keamanan data, serta tantangan dalam peningkatan partisipasi pemilih dan penguatan integritas penyelenggara. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU terhadap penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pengelolaan risiko tahun sebelumnya. Dalam forum tersebut, setiap unit kerja diberi kesempatan untuk menyampaikan potensi risiko yang relevan dengan lingkup tugasnya. Tim penyusun kemudian merangkum seluruh input untuk dirumuskan ke dalam dokumen risk register tahun 2025, lengkap dengan tingkat kemungkinan, dampak, serta rencana penanganannya. Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa dokumen risk register yang disusun akan menjadi acuan dalam pengelolaan program dan kegiatan, serta menjadi bagian dari evaluasi rutin dalam sistem pengawasan internal. “Dokumen ini tidak hanya disusun untuk keperluan administrasi, tapi akan menjadi alat bantu yang nyata bagi manajemen risiko di lingkungan KPU. Kita harapkan semua pihak tetap aktif memutakhirkan informasi risiko secara berkala,” tegas Sekretaris. Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini ditutup dengan penandatanganan notula dan berita acara penyusunan risk register, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh peserta dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam lingkup kerja KPU. Dengan tersusunnya risk register tahun 2025, KPU Kabupaten Manggarai Barat berharap mampu menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu dan program kelembagaan lainnya secara lebih siap dan terarah, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU MANGGARAI BARAT GELAR INTERNALISASI RUTIN PKPU NOMOR 21 TAHUN 2023

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman dan pelaksanaan regulasi internal melalui kegiatan rutin internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Juni 2025 Pukul 14:00 Wita, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat dan komisioner KPU setempat. Acara ini dipandu langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, Dalam pemaparannya, Krispianus menekankan pentingnya peran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak dalam mendukung seluruh agenda dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 21 Tahun 2023 merupakan pedoman penting yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta berfungsi sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu. “Sekretariat bukan hanya pelaksana teknis administratif, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga kelancaran proses demokrasi. Tanpa dukungan kerja profesional dari sekretariat, sulit bagi KPU untuk menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan optimal,” ujarnya. Krispianus juga mengingatkan seluruh pegawai di masing-masing divisi untuk senantiasa menyelesaikan setiap tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan, sesuai dengan pembagian kerja yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas divisi, komunikasi yang terbuka, serta sikap proaktif dalam menyikapi dinamika pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, kegiatan internalisasi ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara pimpinan dan staf sekretariat dalam mengevaluasi pelaksanaan regulasi sebelumnya, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang masih dihadapi dalam praktik sehari-hari. Suasana kegiatan berlangsung penuh antusiasme dan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Dengan adanya kegiatan internalisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat dapat semakin memahami dan mengimplementasikan PKPU Nomor 21 Tahun 2023 secara konsisten dan berintegritas dalam setiap aktivitas kelembagaan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kegiatan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama dari seluruh peserta untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam mendukung suksesnya seluruh program kerja ataun tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)