Berita Terkini

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT LAKSANAKAN COKTAS DALAM RANGKA PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

LabuanBajo,manggaraibarat.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke-3 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Koordinasi, Pencocokan, dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di enam (6) kecamatan di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24 hingga 26 September 2025. Adapun kecamatan yang menjadi sasaran pelaksanaan COKTAS kali ini adalah Kecamatan Kuwus, Kuwus Barat, Ndoso, Welak, Lembor dan Lembor Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan, menjelang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah mendatang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Emil Rahmat, menjelaskan bahwa COKTAS merupakan bentuk verifikasi faktual secara terbatas yang ditujukan untuk menyinkronkan data pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan kondisi faktual di lapangan. “Melalui COKTAS ini, kami melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang mengalami perubahan elemen data, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya. Ini penting agar daftar pemilih tetap valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat dan dukungan dari aparatur pemerintahan kecamatan serta desa setempat. Dalam prosesnya, tim melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga, berdialog dengan perangkat desa, dan mencocokkan data dengan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-el dan KK. Selain melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data yang sudah ada, tim juga menerima masukan dan laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, ataupun warga yang seharusnya tidak lagi masuk dalam daftar karena telah meninggal dunia, pindah domisili, atau sebab lainnya. Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan COKTAS berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapatkan dukungan positif dari masyarakat dan pemerintah Desa setempat. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat juga dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran warga terhadap pentingnya data pemilih yang akurat dalam sistem demokrasi. Lebih lanjut, Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Manggarai Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa proaktif dalam melaporkan setiap perubahan data diri atau anggota keluarganya kepada penyelenggara pemilu setempat, baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Hal ini bertujuan agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar dan memiliki akses penuh dalam menggunakan hak konstitusionalnya pada saat pemungutan suara. Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sendiri merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tentang proses pemutakhiran data pemilih secara rutin dan berkala, di luar tahapan pemilu dan pemilihan. Melalui program ini, KPU di seluruh tingkatan diwajibkan untuk terus memperbarui daftar pemilih berdasarkan data yang valid, serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat luas dalam prosesnya. Dengan berakhirnya kegiatan COKTAS di enam (6) kecamatan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan segera melakukan rekapitulasi dan analisis terhadap hasil temuan di lapangan, untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi dan pemutakhiran dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kualitas data pemilih, sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU MANGGARAI BARAT LAKSANAKAN PDPB DAN COKLIT TERBATAS DI DESA GORONTALO DAN KELURAHAN LABUAN BAJO

LabuanBajo,manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Manggarai Barat kembali melaksanakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Komodo Pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu bersifat akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan Coktas di Desa Gorontalo dan Kelurahan Labuan Bajo. dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah warga untuk memastikan keakuratan data pemilih yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kegiatan ini juga mendapat pendampingan dan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih serta memvalidasi informasi kependudukan secara langsung di lapangan. Dengan pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Manggarai Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas daftar pemilih, sebagai bagian penting dari tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. (AS/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU MANGGARAI BARAT LAKSANAKAN PDPB DAN COKLIT TERBATAS DI BATU CERMIN DAN WAE KELAMBU

LabuanBajo,manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui metode Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas, Rabu (10/9/2025), pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di dua wilayah administratif dalam Kota Labuan Bajo, yakni Desa Batu Cermin dan Kelurahan Wae Kelambu. Pelaksanaan PDPB ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih, sebagai bagian dari upaya KPU dalam menjaga integritas daftar pemilih secara berkelanjutan di luar tahapan pemilu. Dalam pelaksanaannya, tim KPU Kabupaten Manggarai Barat dibagi menjadi dua kelompok: Tim 1 dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Agustinus Emil Rahmat, didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hukum, Benidiktus Hibur, serta dua staf, Maria S. Nurhayati dan Leonard Valando Kusuma Yosman. Tim ini memulai kegiatan dengan melakukan koordinasi bersama Sekretaris Desa Batu Cermin, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Coklit Terbatas di RT 16 Desa Batu Cermin, yang menjadi lokasi fokus (lokus) kegiatan. Sementara itu, Tim 2 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, bersama Sekretaris KPU, Yerlingsur Nenoliu, serta tiga anggota tim lainnya: Maria E. Rusmayanti, Rasid Djati, dan Adzkia Dziqhro. Tim ini melakukan koordinasi awal dengan Lurah Wae Kelambu, dan kemudian melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas di tiga RT yang menjadi lokus, yakni RT 3, RT 7, dan RT 9 Kelurahan Wae Kelambu. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara KPU dan pemerintah desa/kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT LELANG BARANG HABIS PAKAI EKS PEMILIHAN TAHUN 2024

Labuan Bajo,manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan proses lelang terbuka atas satu paket barang habis pakai eks Pemilihan Tahun 2024. Lelang tersebut berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2025 dan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang. Barang-barang yang dilelang terdiri dari logistik Pemilihan yang sudah tidak digunakan lagi, yaitu surat suara, kotak suara, dan bilik suara yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Permohonan lelang ini diajukan secara resmi oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada KPKNL Kupang, dan proses lelang dilakukan di hadapan pejabat lelang, Bapak Fadli, dari KPKNL Kupang. Dalam proses lelang tersebut, Angelina Meria Grazolle berhasil memenangkan lelang dan ditetapkan sebagai pembeli sah atas satu paket barang habis pakai tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur pengelolaan barang milik negara yang tidak lagi memiliki nilai guna operasional, dan menjadi langkah transparansi serta akuntabilitas KPU dalam pengelolaan aset negara pasca penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses lelang dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

PEGADAIAN LABUAN BAJO GELAR SOSIALISASI DI KPU MANGGARAI BARAT

Labuan Bajo,manggaraibarat.kpu.go.id – Pegadaian Cabang Labuan Bajo melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai berbagai produk dan layanan Pegadaian, Jumat (22/8/2025). Kegiatan ini dipandu langsung oleh Ibu Elfrida Kurniati Naret dan diikuti oleh seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat. Dalam paparannya, Ibu Elfrida menjelaskan sejumlah layanan unggulan Pegadaian, di antaranya program cicil tabungan emas, Kreasi Multiguna, pinjaman usaha, serta berbagai fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, produk-produk tersebut hadir untuk memberikan solusi keuangan yang aman, mudah, dan bermanfaat bagi kebutuhan sehari-hari maupun pengembangan usaha. “Kami ingin masyarakat, termasuk jajaran KPU Manggarai Barat, mengetahui bahwa Pegadaian tidak hanya sebatas tempat menggadaikan barang berharga, tetapi juga menyediakan berbagai layanan menabung dan pembiayaan yang bisa mendukung kebutuhan personal maupun bisnis,” jelas Elfrida. Sosialisasi ini disambut baik oleh jajaran KPU Manggarai Barat. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai manfaat dan kemudahan yang ditawarkan oleh Pegadaian. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pegadaian dan instansi pemerintah, termasuk KPU, dapat terus terjalin dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Manggarai Barat. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT GELAR FGD BAHAS PENATAAN DAPIL DAN PENCALONAN BUPATI-WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Labuan Bajo,manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024". Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/08/2025) pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. FGD ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaring masukan publik dan memperkuat kajian teknis terkait penyusunan dapil yang adil dan proporsional serta proses pencalonan kepala daerah yang transparan dan demokratis. Acara FGD dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano S. Parman. Dalam sambutannya, Ferdiano menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan perdana setelah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik dan membawa berkah dalam proses evaluasi serta perbaikan sistem pemilu ke depan. “Hari ini, sesuai arahan dari struktur hirarki, kita melaksanakan FGD dengan fokus pada dua tema utama, yaitu penataan daerah pemilihan tahun 2024 dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. Dalam forum ini, kami mengundang seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif sebagai bagian dari kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujarnya. Krispianus Bheda Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat selaku moderator dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa tujuan utama dari FGD ini adalah untuk memastikan keabsahan dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, serta meninjau kembali mekanisme yang berlaku apabila terdapat perubahan. FGD ini juga menjadi wadah untuk merefleksikan pelaksanaan Pemilu sebelumnya guna menyiapkan langkah ke depan yang lebih matang dan sesuai regulasi. Dalam paparannya, Ferdiano menyoroti empat aktor utama dalam proses penyusunan dapil, yaitu: KPU RI sebagai pihak yang mendesain, DPR RI sebagai pihak konsultasi, KPU Kabupaten/Kota sebagai perancang, Peserta Pemilu yang memiliki hak untuk mengusulkan dan menyampaikan aspirasi secara berjenjang. “Penataan dapil bukan hanya menjadi tugas KPU, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari peserta pemilu untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI. Saat Pemilu 2024, kita telah menetapkan dapil yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. FGD kali ini tidak bertujuan untuk merancang dapil baru, melainkan sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan yang telah berlangsung,” tambahnya. Beberapa catatan penting dalam evaluasi sebelumnya menunjukkan bahwa meskipun jumlah kursi tetap, masih terdapat tantangan dalam pemecahan dapil akibat prinsip-prinsip penataan yang ketat. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan menghasilkan catatan kritis yang akan diteruskan ke jenjang lebih tinggi sebagai bahan masukan dalam proses revisi regulasi pemilu. FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Diharapkan hasil diskusi ini dapat memperkuat sistem demokrasi lokal yang lebih representatif dan inklusif di Kabupaten Manggarai Barat. Dengan terselenggaranya FGD ini, KPU Manggarai Barat berharap dapat memperkuat sinergi antar pihak serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)